img_head
BERITA

Pengadilan Negeri Lhokseumawe Kelas IB Menghadiri Pemusanahan Barang Bukti Sabu Sebanyak 4 Kg

Jul29

Konten : berita humas
Telah dibaca : 614 Kali


Lhokseumawe, 29 Juli 2022

Pengadilan Negeri Lhokseumawe Kelas IB menghadiri acara pemusnahan Barang Bukti (BB) Narkotika jenis sabu sebanyak 4 Kg di Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Jumat 29 Juli 2022 yang diwakili Mukhtaruddin, S.H Hakim pada Pengadilan Negeri Lhokseumawe. Selain 4 Kg Narkotika jenis sabu  juga dimusnahkan narkotika jenis ganja. 

Acara pemusnahan barang bukti tersebut juga turut dihadiri oleh pihak-pihak yang terkait, baik dari pihak Kepolisian, Dinas Kesehatan juga dari BNN. Pada kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Bapak Mukhlis, SH mengatakan pemusnahan barang bukti terutama jenis ganja harus sesegerea mungkin harus dilaksanakan apabila perkara tersebut telah selesai dan inkracht.

Barang bukti yang sudah inkracht terutama barang bukti jenis Narkotika harus secepat mungkin kita laksanakan pemusnahan, agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan. tidak perlu menunggu sampai 1 kilo, 2 kilo sabu contohnya, apabila perkara tersebut sudah inkracht harus segera kita musnahkan, ini harapan saya.

Tegas Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Mukhlis, SH.

Setelah pemusnahan barang bukti, kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara pemusnahan barang bukti.

 

|admin PTIP PN Lhokseumawe

  • Galeri