img_head
BERITA

Pengadilan Negeri Lhokseumawe Mengadakan Sosialisasi Internal Aplikasi e-Berpadu

Sep27

Konten : berita humas
Telah dibaca : 526 Kali

Lhokseumawe, 26 September  2022

Pengadilan Negeri Lhokseumawe Kelas IB Mengadakan Sosialisasi Internal  Aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-BERPADU), Senin (26/09/2022) yang diikuti oleh Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Bpk. Bakhtiar, SH.,MH, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe Bpk. Faisal, SH.,MH, Panitera, Panmud Pidana Pengadilan Negeri Lhokseumawe. Sosialisasi ini dipaparkan langsung Oleh Kasubbag PTIP serta dibantu oleh satu orang staf PTIP Pengadilan Negeri Lhokseumawe. Sosialisasi Internal ini bertujuan untuk memaparkan tentang apa bagaimana penggunaan dari aplikasi e-berpadu tersebut, mulai dari tentang bidang yang terkait langsung dengan pengoperasian aplikasi tersebut hingga memaparkan bagaimana alur dari proses pendaftaran berkas perkara, berkas penyitan, pengeledahan dan berkas lainnya yang memang tersedia dalam aplikasi e-berpadu. setelah sosialisasi internal tersebut, akan diadakan sosialisasi eksternal yaitu Instansi atau Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya yang terkait dengan ruang lingkup aplikasi e-berpadu tersebut.

Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) adalah Integrasi Berkas Pidana antar Penegak Hukum untuk Layanan Permohonan Izin Penggeledahan, Izin Penyitaan, Perpanjangan Penahanan, Penangguhan Penahanan, Pelimpahan Berkas Pidana Elektronik, Permohonan Penetapan Diversi, Izin Besuk Tahanan Online oleh Masyarakat tanpa harus datang ke Pengadilan.

Aplikasi e_BERPADU telah dirancang sedemikian rupa sehingga mampu memfasilitasi kebutuhan dalam proses penanganan perkara pidana pada tahap pra persidangan, yaitu:

  1. Pelimpahan berkas perkara secara elektronik,

  2. Izin/persetujuan penggeledahan secara elektronik,

  3. Izin/persetujuan penyitaan secara elektronik,

  4. Perpanjangan penahanan ke pengadilan secara elektronik,

  5. Izin besuk tahanan secara elektronik,

  6. Permohonan pinjam pakai barang bukti secara elektronik, dan

  7. Penetapan diversi dan pembantaran

Berdasarkan SK Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 238/KMA/SK/VIII/2022 tanggal 19 Agustus 2022, saat ini Aplikasi e-Berpadu diimplementasikan pada 7 (tujuh) Wilayah Hukum Satuan Kerja Percontohan sebagai berikut :

 

  1. Pengadilan Tinggi Makassar dan Seluruh Pengadilan Tingkat Pertama di Wilayah Hukumnya.

  2. Pengadilan Tinggi Palembang dan Seluruh Pengadilan Tingkat Pertama di Wilayah Hukumnya.

  3. Pengadilan Tinggi Banjarmasin dan Seluruh Pengadilan Tingkat Pertama di Wilayah Hukumnya.

  4. Pengadilan Tinggi Ambon dan Seluruh Pengadilan Tingkat Pertama di Wilayah Hukumnya.

  5. Pengadilan Tinggi Kupang dan Seluruh Pengadilan Tingkat Pertama di Wilayah Hukumnya.

  6. Pengadilan Tinggi Yogyakarta dan Seluruh Pengadilan Tingkat Pertama di Wilayah Hukumnya.

  7. Mahkamah Syar'iyah Aceh dan Seluruh Pengadilan Tingkat Pertama di Wilayah Hukumnya.