img_head
BERITA

Pengadilan Negeri Lhokseumawe Kelas IB Mengikuti Pembinaan PERMA No. 7, No. 8, Dan No. 9 Tahun 2016 Oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh

Jan19

Konten : berita humas
Telah dibaca : 273 Kali

Lhokseumawe, 18 Januari 2023

Pembinaan dan sosialisasi Perma No. 7, 8, dan 9 Tahun 2016 oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh diikuti oleh Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe beserta segenap jajarannya melalui daring (zoom meeting) di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Lhokseumawe (18/01/2023).

Acara pembinaan dan sosialisasi ini juga diikuti oleh seluruh Pengadilan se wilayah hukum Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh menyampaikan beberapa hal yang menyangkut dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 7, No. 8, dan No.9 Tahun 2016, diantaranya menyangkut dengan :

Penegakan Disiplin Hakim​

Beberapa hal yang disampaikan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh mengenai pengakan disiplin kerja Hakim, seperti izin keluar kantor pada jam kerja Hakim wajib mendapat izin, Hakim yang sakit wajib mengajukan cuti sakit, Hakim yang tidak masuk kerja selama 3 hari selama sebulan wajib didengar keterangannya, dan ada beberpa hal lain yang terkait dengan Perma No. 7 Tahun 2016.

Pembinaan Atasan Langsung

Sama halnya dengan Penegakan Disiplin Hakim, Pembinaan Atasan Langsung juga disampaikan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh yang terkait dengan Perma No. 8 Tahun 2016, yaitu Kewajiban pembinaan dan pengawasan, yakni melakukan pengawasan dan pembinaan atas pelaksanaan tugas dan perilaku bawahannya, di dalam dan di luar kedinasan dan menyediakan sarana atau sistem kerja.

Pedoman Penanganan Pengaduan

Pengananganan pengaduan sebagaimana yang tercantum di Perma No. 9 Tahun 2016 dapat disampaikan melalui : aplikasi SIWAS MA-RI pada situs MARI, layanan SMS, surat elektronik, faksimile, telepon, meja pengaduan, surat dan atau kotak pengaduan. Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh juga mengingatkan kembali untuk memedomani seluruh yang tercantum pada Peraturan Mahkamah Agung, baik Perma No.7, No.8, maupun Perma No.9 tahun 2016 .