Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 44/DJU/SK/HM 02.3/II/2019 tentang pemberlakuan aplikasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu Plus (PTSP +) dan Surat Keterangan Elektronik (eraterang) di lingkungan Peradilan Umum, Maka Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe Bpk. Teuku Syarafi, SH.,MH telah melakukan sosialisasi atas Keputusan tersebut kepada seluruh Hakim dan Pegawai Pengadilan Negeri Lhokseumawe Kelas I B.
Masyarakat kini bisa mengajukan permohonan surat keterangan secara elektronik kepada Pengadilan Negeri Lhokseumawe secara online yaitu berupa surat keterangan :
- Surat Keterangan tidak sedang dinyatakan pailit
- Surat Keterangan tidak pernah sebagai terpidana
- Surat Keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya
- Surat Keterangan dipidana karena kealpaan ringan atau alasan politik, dan
- Surat Keterangan tidak memiliki tanggungan utang secara perorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan negara
Untuk mengajukan permohonan surat keterangan, masyarakat bisa mengakses secara online melalui laman website berikut ini :
https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id/masuk
Dan untuk petunjuk penggunaan, selengkapnya download dibawah ini