img_head
TATA TERTIB DI PENGADILAN

Tata Tertib Di Pengadilan

Telah dibaca : 3.320 Kali


A. TATA TERTIB UMUM

  1. Persidangan terbuka untuk umum bagi orang dewas, kecuali dalam perkara tindak pidana kesusilaan, tindak pidana yang pelakunya anak – anak dan sidang perceraian yang berlaku tertutup untuk umum.
  2. Selama sidang berlangsung, pengunjung sidang harus duduk dengan sopan dan tertib di tempat masing – masing dan memelihara ketertiban dalam sidang.
  3. Pengambilan foto, rekaman suara, rekaman TV harus seizin Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan.
  4. Siapapun dilarang membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak atau alat maupun benda yang dapat membahayakan keamanan sidang.
  5. Petugas keamanan pengadilan karena tugas jabatannya dapat mengadakan penggeledahan badan tanpa surat perintah untuk memastikan dan menjamin bahwa kehadiran setiap orang di Pengadilan tidak membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak atau alat maupun benda yang dapat membahayakan keamanan sidang.
  6. Pengunjung sidang dilarang merokok, makan, minum, membaca koran, berbicara satu sama lain atau melakukan tindakan yang menggangu jalannya persidangan.
  7. Seluruh orang yang hadir dalam ruang sidang dilarang mengaktifkan telepon seluler di dalam ruang sidang selama persidangan berlangsung.
  8. Dilarang membuat kegaduhan baik di dalam maupun di luar ruangan sidang.
  9. Dilarang berbicara, memberikan dukungan atau megajukan keberatan atas keterangan yang diberikan oleh saksi selama persidangan.
  10. Dilarang keluar masuk ruang sidang untuk alasan – alasan yang tidak perlu karena menggangu jalannya persidangan.
  11. Dilarang menempelkan pengumuman/spanduk/tulisan atau brosur dalam bentuk apapun di lingkungan Pengadilan tanpa ada ijin tertulis dari Ketua Pengadilan Negeri.
  12. Semua orang yang hadir di ruang sidang harus mengenakan pakaian yang sopan dan sepantasnya, serta menggunakan sepatu.

 

B. TATA TERTIB PERSIDANGAN

  1. Sebelum sidang dimulai, panitera, penuntut umum, penasehat hukum, para pihak dan pengunjung sidang, duduk ditempatnya masing – masing dalam ruang sidang.
  2. Pada saat hakim memasuki dan meninggalkan ruang sidang, pejabat yang bertugas sebagai protokol mempersilahkan yang hadir di ruang sidang untuk berdiri menghormati hakim.
  3. Setiap orang di dalam ruang sidang wajib menunjukkan sikap sopan dan tertib.
  4. Ketua majelis hakim memimpin pemeriksaan dan memelihara tata tertib di persidangan.
  5. Ketua majelis hakim dapat menentukan bahwa anak yang belum mencapai umur delapan belas tahun tidak diperkenankan menghadiri sidang.
  6. Kehadiran anak – anak di dalam persidangan hanya dimungkinkan sepanjang sesuai dengan Undang – Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
  7. Segala sesuatu yang diperintahkan oleh hakim ketua majelis untuk memelihara tata tertib di persidangan wajib dilaksanakan dengan segera dan cermat.
  8. Pengunjung sidang yang bersikap tidak sesuai martabat Pengadilan dan tidak mematuhi tata tertib, setelah mendapat peringatan dari ketua majelis hakim maka atas perintahnya, yang bersangkutan dikeluarkan dari ruang sidang.
  9. Dalam hal pelanggaran tata tertib sebagaimana dimaksud pada angka 7 bersifat suatu tindakan pidana, akan dilakukan penuntutan terhadap pelakunya.
  10. Selama sidang berlangsung setiap orang yang keluar masuk ruang sidang diwajibkan memberi hormat kepada majelis dengan menganggukkan kepala.

(Berdasarkan : Surat Edaran Direktur Jendral Badan Peradilan Umum MA RI No 2 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib Menghadiri Persidangan)