img_head
BERITA

Rapat Koordinasi KIP Aceh Bahas Mitigasi Potensi Sengketa Pilkada 2024

Agu01

Konten : berita humas
Telah dibaca : 93 Kali

Lhokseumawe, 01 Agustus 2024 – Rapat Koordinasi Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh berlangsung dengan sukses di Aula Hotel Diana, Kota Lhokseumawe. Acara yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB ini dihadiri oleh berbagai pejabat penting, termasuk pejabat KPU Aceh, KIP Aceh, Polda Aceh, akademisi dari beberapa perguruan tinggi, serta Ibu Fitriani, SH., MH, Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang mewakili Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh sekaligus bertindak sebagai pemateri.

 

Rapat yang mengusung tema "Mitigasi Potensi Sengketa Dalam Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024" ini bertujuan untuk membahas langkah-langkah strategis dalam mengurangi potensi sengketa pada tahapan pencalonan Pilkada 2024.

Berikut adalah rangkuman materi yang disampaikan dalam rapat tersebut:

 

  1. Memahami Persyaratan Pencalonan Pilkada Tahun 2024 Tentang Pelaku Kejahatan yang Berulang-ulang: Disampaikan oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Dr. M. Gaussyah, S.H., M.H., materi ini membahas tentang pentingnya memahami dan mematuhi persyaratan pencalonan, khususnya terkait calon yang pernah melakukan kejahatan berulang.
  2. Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana dalam Ketentuan Persyaratan Pencalonan Pilkada Tahun 2024: Disampaikan oleh Ibu Fitriani, SH., MH (Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe) yang bertindak untuk mewakili Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, materi ini menjelaskan prosedur dan pentingnya surat keterangan tersebut bagi calon peserta Pilkada.
  3. Mekanisme Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai Persyaratan Pasangan Calon dalam Tahapan Pencalonan Pilkada Tahun 2024: Disampaikan oleh Polda Aceh, materi ini menguraikan proses penerbitan SKCK dan peranannya dalam pencalonan.
  4. Pengawasan Dalam Tahapan Pencalonan Pilkada Tahun 2024: Disampaikan oleh Panwaslih Aceh, materi ini menekankan pentingnya pengawasan yang ketat dalam setiap tahapan pencalonan untuk mencegah kecurangan dan sengketa.
  5. Potensi Sengketa Teknis Penyelenggaraan Dalam Tahapan Pencalonan Pilkada Tahun 2024: Disampaikan oleh Praktisi Pemilu Munawarsyah, materi ini mengulas berbagai potensi sengketa teknis yang mungkin terjadi selama tahapan pencalonan dan cara menanganinya.
  6. Rezim Pilkada Aceh, Kekhususan dalam Pelaksanaan Sistem Otonom Daerah: Disampaikan oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh (Unimal), materi ini membahas kekhususan dan tantangan dalam pelaksanaan Pilkada di Aceh sebagai daerah dengan sistem otonomi khusus.

 

Acara yang berlangsung selama 90 menit tersebut diakhiri dengan sesi diskusi tanya jawab, dimana para peserta berkesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan berdiskusi langsung dengan para pemateri.

 

Rapat koordinasi ini diharapkan dapat menjadi langkah awal yang efektif dalam meminimalisir potensi sengketa pada Pilkada 2024, sehingga proses pemilihan dapat berjalan lancar dan demokratis.

G A L E R I