img_head
BERITA

Pengadilan Negeri Lhokseumawe Gelar Sosialisasi Berperkara Secara Gratis (Prodeo) kepada Para Geuchik di Kecamatan Muara Dua

Sep20

Konten : berita humas
Telah dibaca : 34 Kali

Lhokseumawe, 20 September 2024 – Pengadilan Negeri Lhokseumawe menyelenggarakan sosialisasi mengenai tata cara berperkara secara gratis (prodeo) kepada para Geuchik atau kepala desa di wilayah Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe. Kegiatan yang berlangsung di Kantor Camat Muara Dua ini dihadiri oleh para Geuchik dan sejumlah perangkat desa lainnya. Sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada masyarakat desa terkait hak dan prosedur berperkara secara prodeo bagi masyarakat yang kurang mampu.

 

Sosialisasi ini dipimpin oleh Ibu Fitriani, SH., MH., selaku Hakim pada Pengadilan Negeri Lhokseumawe. Dalam paparannya, Ibu Fitriani menjelaskan bahwa layanan berperkara secara prodeo diperuntukkan bagi masyarakat yang secara finansial tidak mampu membayar biaya perkara. Ia juga memaparkan secara rinci proses pengajuan permohonan berperkara prodeo, syarat-syarat yang harus dipenuhi, serta prosedur pelaksanaannya di pengadilan.

"Penting bagi para Geuchik untuk memahami hal ini agar bisa membantu warga di desa masing-masing yang membutuhkan bantuan hukum tetapi terkendala biaya. Dengan adanya fasilitas ini, masyarakat yang kurang mampu tetap bisa memperoleh akses keadilan tanpa harus terbebani biaya perkara," ujar Fitriani dalam sambutannya.

 

Sesi berikutnya dilanjutkan dengan pemaparan dari perwakilan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri Lhokseumawe. Posbakum memberikan informasi terkait peran dan layanan yang diberikan oleh lembaga tersebut, termasuk bantuan hukum gratis bagi masyarakat yang menghadapi perkara pidana maupun perdata, serta bagaimana cara masyarakat bisa memanfaatkan layanan Posbakum ini untuk mendapatkan bantuan hukum yang profesional dan berkualitas.

Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, di mana para Geuchik diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan terkait prosedur berperkara prodeo. Sesi ini dipandu oleh moderator Desi Fitria, SH., yang merupakan staf Pengadilan Negeri Lhokseumawe. Banyak Geuchik yang antusias mengajukan pertanyaan, terutama terkait kelengkapan berkas dan persyaratan administrasi dalam pengajuan permohonan berperkara prodeo.

 

Setelah sesi tanya jawab selesai, acara ditutup dengan sesi foto bersama sebagai kenang-kenangan atas keberhasilan pelaksanaan sosialisasi tersebut. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman para Geuchik dan membantu mereka dalam memberikan informasi yang benar kepada warga desa mengenai akses berperkara secara prodeo di Pengadilan Negeri Lhokseumawe.

 

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat Lhokseumawe, khususnya yang berada di wilayah Kecamatan Muara Dua, dapat memanfaatkan layanan prodeo ini dengan lebih optimal, sehingga prinsip keadilan bagi semua lapisan masyarakat bisa terwujud.

G A L E R I