img_head
BERITA

Rapat Bulanan Pengadilan Negeri Lhokseumawe September 2024: Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Disiplin

Sep25

Konten : berita humas
Telah dibaca : 16 Kali

Lhokseumawe – Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe Kelas IB kembali menggelar rapat bulanan untuk bulan September 2024 yang dipimpin langsung oleh Ketua PN Lhokseumawe, Bapak Faisal Mahdi, SH., MH., di Ruang Sidang Utama pada Rabu, 25 September 2024. Rapat ini dimulai dengan prosesi formal menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung, dilanjutkan dengan internalisasi 8 nilai utama Mahkamah Agung serta Core Value ASN BerAKHLAK.

Dalam sambutannya, Ketua PN Lhokseumawe mengingatkan seluruh aparatur terkait dengan pentingnya disiplin dalam menjalankan tugas sehari-hari, mengacu pada beberapa aturan penting, yaitu Perma No 7, 8, dan 9 serta Maklumat Ketua Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017, dan PP No. 94 Tahun 2021. "Kedisiplinan adalah kunci utama bagi aparatur peradilan dalam menjalankan tugas, dan kepatuhan terhadap aturan tersebut akan menjaga kita dari berbagai bentuk pelanggaran," ujar Ketua Pengadilan

Rapat dilanjutkan dengan evaluasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Dalam laporan evaluasi, Pengadilan Negeri Lhokseumawe berada di peringkat ke-4 secara nasional pada periode Januari hingga September 2024. Namun, posisi tersebut menurun menjadi peringkat 24 pada hari rapat berlangsung. Ketua PN menginstruksikan seluruh jajaran, termasuk hakim, panitera, dan petugas yang terkait, untuk menindaklanjuti hal ini dan memperbaiki kinerja sesuai dengan instruksi yang telah disampaikan.

Selain itu, Ketua PN juga menyoroti sejumlah ketidaksesuaian terkait penundaan jadwal sidang dan pencatatan saksi yang tidak tepat. Ia menekankan pentingnya verifikasi elektronik yang dilakukan oleh hakim, terutama dalam E-Litigasi, untuk dilakukan secara tepat waktu. "Verifikasi harus diselesaikan di hari yang sama agar semua data tercatat dengan baik," tambahnya.

Menyinggung perihal undangan pembinaan dan pengawasan dari Mahkamah Agung maupun Pengadilan Tinggi melalui Zoom Meeting, Ketua PN mengingatkan bahwa setiap undangan wajib diikuti. Jika pejabat terkait berhalangan hadir, harus ada perwakilan yang menggantikannya agar pembinaan tetap berjalan.

Ketua PN Lhokseumawe juga membahas manajemen risiko, khususnya terkait kelengkapan berkas elektronik dan SIPP. Beliau meminta agar tim manajemen risiko mereview ulang sistem dan menunjuk staf khusus untuk memonitor SIPP agar berjalan lebih optimal.

Pada bagian lain dari rapat ini, Ketua PN menegaskan pentingnya kedisiplinan dalam hal kehadiran dan kepatuhan terhadap aturan berpakaian bagi seluruh pegawai Pengadilan Negeri Lhokseumawe. "Disiplin tidak hanya soal pekerjaan, tetapi juga soal kehadiran dan penampilan yang sesuai dengan ketentuan," tegasnya.

Rapat kemudian dilanjutkan dengan sesi Pembukaan Pengawasan Bidang yang dipimpin oleh Ibu Fitriani, SH., MH. Dalam sesi ini, beberapa temuan dari berbagai bidang kepaniteraan dibahas, di antaranya:

  1. Kepaniteraan Pidana: Berkas yang telah diminutasi namun fisiknya belum sampai di kepaniteraan pidana. Sesuai arahan Ketua, berkas fisik harus sudah tersedia dalam waktu tiga hari setelah tanggal minutasi.
  2. Kepaniteraan Perdata: Tidak ada temuan signifikan, namun alur penyelesaian perkara perlu lebih diperhatikan agar berkas fisik tidak tertinggal.
  3. Kepaniteraan Hukum: Terdapat kekurangan rak arsip, dan perihal penambahan rak ini akan dibicarakan lebih lanjut dengan mempertimbangkan kondisi ruang penyimpanan.
  4. PTIP (Pusat Teknologi Informasi dan Pelaporan): Beberapa dokumen di JDIH belum terunggah secara lengkap meskipun sudah di-upload. Hal ini akan segera diperbaiki.
  5. Kepegawaian: Tidak ada temuan dalam bidang ini.
  6. Umum dan Keuangan: Dokumen kepemilikan kendaraan roda dua belum lengkap dan akan segera dilengkapi oleh staf bagian umum dengan tenggat waktu yang ditentukan.
  7. PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu): Ditekankan agar petugas PTSP berada di tempat tepat pukul 08.30 setiap hari.

Rapat bulanan ini menjadi momentum bagi Pengadilan Negeri Lhokseumawe untuk memperkuat komitmen terhadap kedisiplinan, peningkatan kinerja, dan pelaksanaan tugas dengan mematuhi aturan yang berlaku, demi pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

G A L E R I