Lhokseumawe – Pengadilan Negeri Lhokseumawe Kelas IB menggelar rapat bulanan pada Rabu, 20 November 2024, bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Lhokseumawe. Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Bapak Faisal Mahdi, SH., MH., dengan agenda pembahasan evaluasi kinerja dan pengawasan bidang dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan peradilan.
Rapat dibuka dengan khidmat melalui penyanyian lagu kebangsaan Indonesia Raya serta Hymne Mahkamah Agung. Setelahnya, dilakukan internalisasi 8 nilai utama Mahkamah Agung dan core value ASN BerAKHLAK, yang dipandu langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe.
Evaluasi Kinerja dan Pengingat Disiplin
Dalam rapat tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe menyampaikan beberapa poin penting terkait kedisiplinan dan kinerja aparatur peradilan. Bapak Faisal Mahdi mengingatkan kembali tentang pentingnya mematuhi ketentuan dalam Perma No. 7, 8, dan 9, serta Maklumat Ketua Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2017 dan PP No. 94 Tahun 2021. Menurutnya, kedisiplinan aparatur peradilan sangat penting untuk memastikan kelancaran dan akuntabilitas pelaksanaan tugas sehari-hari.
Beliau juga menyoroti evaluasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), di mana Pengadilan Negeri Lhokseumawe untuk periode Januari hingga Oktober sempat menduduki peringkat kedua secara nasional. Namun, per 31 Oktober 2024, peringkat tersebut turun menjadi posisi 31. Ketua meminta kepada seluruh hakim, panitera, panmud, dan panitera pengganti untuk segera menindaklanjuti hal-hal yang menjadi catatan penting dalam evaluasi ini.
Arahan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Dirjen Badilum)
Disela rapat, Ketua juga menyampaikan arahan Dirjen Badan Peradilan Umum Bapak H. Bambang Myanto, SH.,MH yang terdiri dari 6 point, yang inti nya Dirjen Badilum menegaskan tentang menjunjung tinggi integritas, membangun budaya kinerja yang baik, memberikan pelayanan sebaik-baiknya sesuai dengan SOP, menolak segala bentuk gratifikasi, serta pimpinan harus menjadi teladan bagi jajaran nya yang sesuai dengan nilai-nilai utama lembaga.
Fokus Penyelesaian Perkara dan Peningkatan Kinerja
Menjelang akhir tahun, Ketua Pengadilan juga menegaskan bahwa masih terdapat sekitar 30 perkara yang belum terselesaikan. Ia meminta seluruh jajaran untuk mengoptimalkan jadwal persidangan dan meningkatkan kinerja guna menyelesaikan perkara-perkara tersebut tepat waktu. Selain itu, beliau juga mengingatkan majelis hakim untuk mempedomani SK-KMA No. 359 dalam membuat putusan serta menindaklanjuti temuan Badan Pengawasan (Bawas) yang telah tercatat dalam aplikasi Wastitama.
Penegasan Integritas dan Disiplin
Dalam kesempatan ini, Ketua Pengadilan juga menyinggung isu-isu yang menimpa Mahkamah Agung belakangan ini, dan kembali menekankan pentingnya menjaga integritas. "Hindari perbuatan tercela, termasuk korupsi, kolusi, dan nepotisme," ujar beliau. Ketua berharap agar seluruh jajaran Pengadilan Negeri Lhokseumawe menjadikan pekerjaan sebagai bentuk ibadah, serta menjaga budaya disiplin, kebersihan dengan prinsip 5R, dan budaya kerja 5S.
Pembukaan Pengawasan Bidang
Selanjutnya, rapat dilanjutkan dengan pembahasan pengawasan bidang yang dipimpin oleh Ibu Fitriani, SH., MH. Dalam pembahasan tersebut, disampaikan beberapa temuan dari berbagai kepaniteraan dan bidang lainnya.
G A L E R I