Selamat Datang Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Negeri Klas IB Lhokseumawe. Website ini merupakan website pengadilan yang sudah memenenuhi standar SK KMA 2-144/2022 Tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan serta surat dari Dirjen Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI No. 1364/DJU/SK/HM.02.3/5/2021 tanggal 27 Mei 2021 Tentang Standarisasi Website Pengadilan Di Lingkungan Peradilan Umum. Lebih lanjut 1-->
PN Lhokseumawe Akreditasi A "Excellent" Pengadilan Negeri Lhokseumawe Kelas IB mendapatkan Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu Badan Peradilan Umum dengan nilai akreditasi A "Excellent". Lebih lanjut -->
PTSP+ CERDAS Inovasi Unggulan PN Lhokseumawe yaitu Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang Cepat, Ringkas dan Sigap. Falam bentuk pelayanan petugas yang cepat dalam melayani, Ringkas dalam menjelaskan persyaratan, dan sigap dalam memberikan bantuan kepada masyarakat.
Pelayanan Pengadilan Pelayanan Pengadilan pada Pengadilan Negeri Lhokseumawe Kelas IB memberikan pelayanan yaitu :
1. Pelayanan Administrasi Persidangan
2. Pelayanan Bantuan Hukum
3. Pelayanan Pengaduan
4. Pelayanan Permohonan Informasi
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
MAKLUMAT PELAYANAN BIDANG KEPANITERAAN PIDANA
MAKLUMAT PELAYANAN BIDANG KEPANITERAAN PERDATA
MAKLUMAT PELAYANAN BIDANG KEPANITERAAN HUKUM
MAKLUMAT PELAYANAN BIDANG UMUM

Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

Typography Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 30 Agustus Tahun 2022 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Pedoman Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.

Lebih Lanjut

Syarat dan Tata cara Pengaduan

TypographySyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) Di Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya).

Lebih Lanjut

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

ColorsMahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Lebih Lanjut

Brosur Informasi Layanan Pada Pengadilan Negeri Lhokseumawe Edisi Braille

Colors Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe berkomitmen memberikan akses keadilan bagi semua orang termasuk penyandang disabilitas yaitu dengan mengakomodir kebutuhannya baik dalam hal sarana-prasarana, akses informasi maupun prosedur hukum sehingga penyandang disabilitas terhindar dari ...

Lebih Lanjut

Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas

Video

Aplikasi Pengembalian Sisa Panjar (AiKejar)
Pengadilan Negeri Lhokseumawe

Video

Video Layanan Bantuan Hukum
Pengadilan Negeri Lhokseumawe

Video

E-COURT Upaya Hukum Banding
Mahkamah Agung RI

Video

Mekanisme Gugatan Sederhana
PN Lhokseumawe