img_head
MEDIASI-ONLINE

MEDIASI PENGADILAN SECARA ELEKTRONIK

Peradilan modern berbasis teknologi informasi merupakan salah satu prasyarat terwujudnya penyelenggaraan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan serta sebagai upaya untuk meningkatkan akses terhadap keadilan. Dengan memenuhi penyelenggaraan peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan serta memberikan akses yang lebih besar kepada para pihak dalam memperoleh penyelesaian sengketa perdata yang memenuhi rasa keadilan, Mahkamah Agung telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan yang mengintegrasikan mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa ke dalam proses berperkara di pengadilan. Memperhatikan perkembangan dan kemajuan teknologi komunikasi serta informasi dan kondisi tertentu telah menimbulkan tantangan dalam pelaksanaan mediasi, sehingga Mahkamah Agung menerbitkan Peraturan Mahkmah Agung Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan secara elektronik.