img_head
BERITA

Sosialisasi PERMA No. 12 Tahun 2016 Mengenai E-Tilang

Jan13

Konten : berita umum
Telah dibaca : 3.469 Kali


Pada hari ini, Selasa 3 Januari 2017 bertempat di ruang serba guna Pengadilan Negeri Lhokseumawe diadakan sosialisasi mengenai E-Tilang (PERMA No. 12 Tahun 2016). Sosialisasi ini dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Ibu Ainal Mardhiah, SH., MH. dan dihadiri oleh Panitera, hakim, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti. Sebelumnya Ketua PN Lhokseumawe telah mengikuti Sosialisasi E-Tilang di Pengadilan Tinggi/Tipikor di Banda Aceh tanggal 28 Desember.

Ketua PN Lhokseumawe memberikan pemaparan dan pembahasan dari PERMA No. 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas yang mana PERMA ini adalah sebagai acuan dalam penerapan aplikasi E-Tilang di Pengadilan Tingkat Pertama.Hasil putusan E-Tilang harus diumumkan pada website resmi Pengadilan Negeri Lhokseumawe. 

  • Galeri