img_head
BERITA

MEDIASI PERKARA NO.42/PDT.G/2016/PN-LSM TANGGAL 14 MARET 2017 BERHASIL

Mar14

Konten : berita lain-lain
Telah dibaca : 2.598 Kali


Bahwa setelah dilakukan proses mediasi oleh Hakim Mediator SULAIMAN M., S.H. ,M.H sebagaimana ditentukan dalam PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, bahwa dalam Perkara Nomor 42/Pdt.G/2016/PN-LSM, antara HUSNA Binti YAHYA BALEY, Dkk sebagai para Penggugat lawan ZAINAL ABIDIN BIN HASAN, Dkk. sebagai para Tergugat, ternyata para pihak telah dapat menyelesaikan pokok permasalahan yang disengketakan dengan jalan melalui mediasi. 

Karena kedua belah pihak telah dapat menyetujui draf-draf atau harapan-harapan yang telah dikemukakan untuk mengakhiri sengketanya, dengan kata lain, upaya penyelesaian sengketa dengan jalan mediasi yang dilakukan oleh Hakim Mediator telah “BERHASIL”.

  • Galeri