img_head
BERITA

PELAKSANAAN TUGAS HAKIM PENGAWAS DAN PENGAMAT KE LAPAS LHOKSEUMAWE KELAS II

Jun27

Konten : berita lain-lain
Telah dibaca : 2.939 Kali


Pada hari Kamis, tanggal 27 Juni 2019, Hakim Pengawas dan Pengamat (KIMWASMAT) Pengadilan Negeri Lhokseumawe Kelas I B, Bpk. Sulaiman M., S.H., M.H. yang juga didampingi Ibu Kasihani, SH (Panmud Pidana) melaksanakan tugas pengawasan dan pengamatan terhadap putusan-putusan dalam perkara pidana di Lembaga Pemasyarakatan Lhokseumawe. Ketentuan mengenai pengawasan oleh Hakim Pengawas dan Pengamat dinyatakan dalam Pasal 280 ayat (1) KUHAP yang menentukan bahwa: Hakim Pengawas dan Pengamat mengadakan pengawasan guna memperoleh kepastian bahwa putusan pengadilan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

 

KIMWASMAT melakukan pengawasan untuk menjamin bahwa putusan mengenai penjatuhan pidana perampasan kemerdekaan itu benar-benar telah dilaksanakan sebagaimana mestinya sesuai asas perikemanusiaan dan perikeadilan. Dan dalam pengamatan, KIMWASMAT melakukan pengamatan terhadap narapidana selama mereka menjalani masa pidananya terutama mengenai perilaku mereka masing-masing maupun perlakuan para petugas dari Lembaga Pemasyarakatan terhadap diri narapidana itu sendiri. KIMWASMAT turut melakukan pendekatan secara langsung, agar dapat mengetahui sampai di mana hasil baik atau buruknya pada diri narapida

  • Galeri