img_head
BERITA

Pengadilan Negeri Lhokseumawe Kelas IB mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung No. 1, 2, 3, 6, 7, 8 Tahun 2022 dan Core Value Akhlak secara daring

Mar28

Konten : berita kegiatan
Telah dibaca : 327 Kali

Lhokseumawe, 28 Maret 2023

Dalam rangka mensosialisasikan beberapa Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) terbaru terkait dengan penyelesaian perkara yang di rilis pada tahun 2022 yang lalu yaitu PERMA No. 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi Kepada Korban Tindak Pidana, PERMA No. 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Keberatan Pihak Ketiga yang Beritikad Baik terhadap Putusan Perampasan Barang Bukan Kepunyaan Terdakwa dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi, PERMA No. 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan secara Elektronik, PERMA No. 6 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung Secara Elektronik, PERMA No. 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik, PERMA No. 8 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik Pengadilan Tinggi Banda Aceh mengadakan sosialisasi secara daring yang diadakan estafet sejak hari Senin, 27 Maret hingga nanti hari Kamis, 30 Maret 2023. Pengadilan Negeri Lhokseumawe menghadiri kegiatan tersebut sejak hari Senin lalu. Bertempat di Media Center Pengadilan Negeri Lhokseumawe Kelas IB hadir dalam kegiatan dimaksud Bapak Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Para Hakim dan Panitera serta Sekretaris Pengadilan Negeri Lhokseumawe. Acara dibagi ke dalam 2 sesi setiap harinya mulai dari pukul 09:00 hingga 10:00 sesi pertama dilanjutkan pukul 10:00 hingga selesai pukul 11:00 WIB, dengan menghadirkan narasumber beberapa orang Hakim Tinggi dan Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh sendiri turut hadir untuk memperdalam materi sosialisasi.

Di sela sela penyampaian sosialisasi di adakan pula sesi tanya jawab untuk memperdalam materi, namun tentu karena materi sosialisasi ini merupakan regulasi baru yang masih memerlukan aturan aturan turunan sehingga banyak pertanyaan yang belum dapat dijawab oleh para narasumber dan untuk mengakomodir pertanyaan tersebut para narasumber berjanji akan mengumpulkan dan merekap pertanyaan dari seluruh satker terkait bahan sosialisasi ini untuk disampaikan pada forum forum yang lebih tinggi nantinya, sehingga implementasi terhadap regulasi regulasi baru tersebut akan maksimal dalam penyelesaian perkara ke depannya.

 

GALERI