img_head
BERITA

Penandatanganan MoU antara Pengadilan Negeri Lhokseumawe dan SLB Aneuk Nanggroe Lhokseumawe Untuk Meningkatkan Layanan Bagi Penyandang Disabilitas

Mei02

Konten : berita humas
Telah dibaca : 88 Kali

Lhokseumawe, 30 April 2024 - Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe secara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (MoU) dengan Sekolah Luar Biasa (SLB) Aneuk Nanggroe Lhokseumawe, menegaskan komitmen mereka dalam meningkatkan layanan bagi penyandang disabilitas. Acara penandatanganan MoU tersebut dilaksanakan di Ruang Kerja Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe Kelas IB pada hari Selasa, 30 April 2024, sekitar pukul 10.00 WIB.

 

Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Bapak Faisal Mahdi, SH,. MH., yang memimpin langsung penandatanganan MoU tersebut, menjelaskan bahwa kesepakatan ini bertujuan untuk memperkuat kerja sama antara pengadilan dan SLB guna memberikan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat pencari keadilan yang memiliki disabilitas.

"Pengadilan Negeri Lhokseumawe berkomitmen untuk memberikan aksesibilitas yang lebih baik bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas. Kerja sama ini merupakan langkah konkret dalam mewujudkan inklusi sosial dan pelayanan hukum yang lebih merata," ujar Bapak Faisal Mahdi.

 

Acara tersebut juga dihadiri oleh Kepala SLB Negeri Aneuk Nanggroe, Bapak Samhudi, S.Pd., beserta rombongan, yang turut menandatangani MoU sebagai pihak kedua. Bapak Samhudi menyambut baik kerja sama ini dan berharap dapat memberikan kontribusi positif dalam meningkatkan aksesibilitas layanan bagi penyandang disabilitas di wilayah tersebut.

"Kami siap untuk berkolaborasi dengan Pengadilan Negeri Lhokseumawe dalam memberikan layanan yang terbaik bagi para penyandang disabilitas. Ini merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa hak-hak mereka diakui dan dilindungi secara adil di dalam sistem peradilan," kata Bapak Samhudi.

 

Isi dari perjanjian kerja sama tersebut mencakup beberapa poin penting, antara lain:

  1. Kedua belah pihak sepakat untuk menyediakan layanan pendampingan, pelatihan, dan juru bahasa isyarat bagi penyandang disabilitas sesuai dengan syarat-syarat yang telah disepakati.
  2. Pihak Pengadilan Negeri Lhokseumawe akan menghubungi SLB Aneuk Nanggroe apabila ada masyarakat pencari keadilan yang memerlukan pelayanan pendampingan atau juru bahasa isyarat.
  3. SLB Aneuk Nanggroe akan memberikan pelatihan peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) kepada Pengadilan Negeri Lhokseumawe tentang bahasa isyarat dan pemberian layanan penyandang disabilitas.
  4. Perjanjian kerja sama ini berlaku selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi bersama.

 

Dengan penandatanganan MoU ini, diharapkan bahwa aksesibilitas layanan hukum bagi penyandang disabilitas di Lhokseumawe akan semakin meningkat dan memberikan dampak positif bagi keadilan sosial di masyarakat.

G A L E R I