img_head
BERITA

Rapat Bulanan PN Lhokseumawe

Jun17

Konten : berita umum
Telah dibaca : 3.466 Kali


Pada hari ini, Senin tanggal 17 Juni 2019 pukul 09.00 Wib, bertempat di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Lhokseumawe dilaksanakan Rapat yang dipimpin oleh Ketua, didampingi Panitera dan Sekretaris serta dihadiri oleh seluruh Hakim, pegawai, dan tenaga honorer Pengadilan Negeri Lhokseumawe. Agenda rapat adalah Pembinaan dan pembahasan  Zona Integritas pada Pengadilan Negeri Lhokseumawe.

Rapat diawali dengan penyampaian pembinaan dari Ketua PN Lhokseumawe kepada seluruh Hakim, pegawai dan tenaga honorer. Isi pembinaan yang disampaikan adalah mengenai:

  1. PERMA Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim Pada Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya
  2. PERMA Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pengawasan Dan Pembinaan Atasan Langsung Di Lingkungan Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Di Bawahnya
  3. PERMA Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (whistleblowing system) Di Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya
  4. Maklumat Ketua Mahkamah Agung RI no 01/Maklumat/KMA/IX/2017 Tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim, Aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya.

 

  Selain itu Ketua juga menyampaikan bahwa laporan hakim pengawas harus dibuat sekali sebulan dan pengisian kembali LLK Simari Mahkamah Agung oleh para pegawai.

 Rapat dilanjutkan oleh Panitera yang menyampaikan bimbingan teknis kepada seluruh Panitera Muda, Panitera Pengganti, dan Juru sita. Selain itu, Panitera meminta kepada petugas yang menjaga meja PTSP untuk bertugas lebih baik lagi dalam melayani masyarakat dan menanyakan kepentingan para pencari keadilan di Pengadilan Negeri Lhokseumawe. Dilanjukan bimbangan dari Sekretaris kepada para pejabat struktural, pegawai dan tenaga honorer mengenai disiplin kerja serta penyampaian laporan bulanan pada setiap bidang kesekretariatan.

Rapat dilanjutkan dengan pembahasan mengenai kesiapan Pengadilan Negeri Lhokseumawe dalam Zona Integritas serta beberapa hal lainnya seperti mengenai pembentukan kembali koperasi pada PN Lhokseumawe. Rapat diakhiri dengan penyampaian kendala dalam bekerja ataupun saran dari semua peseta rapat untuk dicarikan solusinya bersama.