img_head
BERITA

Sosialisasi Internal: Peningkatan Efisiensi dan Kualitas Pelayanan di Lingkungan Peradilan

Peb26

Konten : berita humas
Telah dibaca : 80 Kali

Pada tanggal 26 Februarri 2024, Pengadilan Negeri Lhokseumawe menggelar serangkaian sosialisasi internal yang bertujuan meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam penyelesaian perkara serta pelayanan kepada masyarakat. Berbagai topik penting telah dibahas dalam sosialisasi tersebut, mencakup aspek hukum dan tata kelola internal.

Sosialisai yang digelar di Ruang Sidang Garuda PN Lhokseumawe tersbut disampaikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe Bapak Faisal Mahdi, SH.,MH yang kemudian dilanjutkan oleh Ibu Fitriani, SH.,MH (Hakim).

Berikut adalah rangkuman singkat dari sosialisasi yang telah dilakukan:

  1. Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi Dan Kompensasi Kepada Korban Tindak Pidana (Perma No. 1 Tahun 2022): Pengadilan Negeri Lhokseumawe memberikan perhatian khusus terhadap tata cara penyelesaian permohonan serta pemberian restitusi dan kompensasi kepada korban tindak pidana, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perma No. 1 Tahun 2022.

  2. Mediasi Di Pengadilan Secara Elektronik (Perma No. 3 Tahun 2022): Pelaksanaan mediasi di pengadilan secara elektronik telah ditekankan sebagai upaya untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa secara efektif dan efisien, sejalan dengan ketentuan yang tercantum dalam Perma No. 3 Tahun 2022.

  3. Tata Cara Penyelesaian Keberatan Pihak Ketiga Yang Beritikad Baik Terhadap Putusan Perampasan Barang Bukan Kepunyaan Terdakwa Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi (Perma No. 2 Tahun 2022): Pengadilan Negeri Lhokseumawe turut mengedepankan prosedur penyelesaian keberatan pihak ketiga yang beritikad baik terhadap putusan perampasan barang bukan kepunyaan terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi, sesuai dengan ketentuan Perma No. 2 Tahun 2022.

  4. Standar Pelayanan Informasi Publik Di Pengadilan (SK KMA 2-144/KMA/SK/VIII/2022): Pengadilan Negeri Lhokseumawe telah mengadopsi dan menerapkan standar pelayanan informasi publik sesuai dengan Surat Keputusan KMA 2-144/KMA/SK/VIII/2022, sebagai komitmen untuk memberikan pelayanan yang transparan dan akuntabel kepada masyarakat.

  5. Sistem Penanganan Tindak Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI): Penggunaan Sistem Penanganan Tindak Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) diperkenalkan sebagai langkah inovatif untuk meningkatkan efisiensi dalam penanganan perkara pidana.

  6. Implementasi Core Values dan Employer Branding Aparatur Sipil Negara (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2021): Pengadilan Negeri Lhokseumawe mengimplementasikan nilai-nilai inti (core values) dan strategi employer branding sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia dan pelayanan publik.

  7. Pelayanan Prima pada Pengadilan Negeri Lhokseumawe Kelas IB: Pencapaian pelayanan prima pada Pengadilan Negeri Lhokseumawe kelas IB menjadi fokus utama, yang menggarisbawahi komitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat secara konsisten.

Dengan sosialisasi ini, Pengadilan Negeri Lhokseumawe bertekad untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan pengelolaan perkara, demi terwujudnya keadilan yang merata bagi seluruh masyarakat.

G A L E R I