Lhokseumawe, 20 Oktober 2022
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe Kelas IB Bapak Faisal Mahdi, SH.,MH menghadiri pemusnahan Barang Bukti (BB)
perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang di laksanakan oleh Kejaksaan Negeri Lhokseumawe pada hari
Kamis, 20 Oktober 2022.
Plh Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Muhammad Azril mengatakan, pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu itu
dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Terdapat sembilan perkara tindak pidana pada pemusnahan barang bukti narkotika ini dan juga sembilan tersangka,” tutur
PLH Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.
Adapun jumlah Narkotika yang dimusnahkan yaitu sebanyak 3,1 Kg lebih yang dimusnahkan dengan cara diblender kemudian
dimasukkan kedalam bahan bakar minyak jenis pertalire dan kemudian dibuang ke saluran pembuangan.