img_head
BERITA

Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe Kelas IB Menghadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Sebanyak 3,1 Kg

Okt21

Konten : berita humas
Telah dibaca : 626 Kali

Lhokseumawe, 20 Oktober 2022

Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe Kelas IB Bapak Faisal Mahdi, SH.,MH menghadiri pemusnahan Barang Bukti (BB)

perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang di laksanakan oleh Kejaksaan Negeri Lhokseumawe pada hari

Kamis, 20 Oktober 2022.

Plh Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Muhammad Azril mengatakan, pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu itu

dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Terdapat sembilan perkara tindak pidana pada pemusnahan barang bukti narkotika ini dan juga sembilan tersangka,” tutur

PLH Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.

Adapun jumlah Narkotika yang dimusnahkan yaitu sebanyak 3,1 Kg lebih yang dimusnahkan dengan cara diblender kemudian

dimasukkan kedalam bahan bakar minyak jenis pertalire dan kemudian dibuang ke saluran pembuangan.