img_head
BERITA

Fasilitator Diversi Pengadilan Negeri Lhokseumawe Berhasil Lakukan Diversi Pada Perkara Anak

Jan24

Konten : berita humas
Telah dibaca : 199 Kali

Lhokseumawe (24/01/2024) - Hakim Anak pada Pengadilan Negeri Lhokseumawe Kelas IB, Mustabsyirah, SH.,MH selaku Fasilitator Diversi  berhasil mengupayakan Diversi di tingkat Pengadilan terhadap Perkara Anak Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2024/PN Lsm.

Musyawarah diversi terhadap Anak tersebut dilakukan di Ruang Diversi Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang di hadiri oleh Sembilan orang Anak beserta orang tua, Tujuh Orang Anak korban beserta Orang Tua, Pihak Pembimbing Kemasyarakatan, Pihak Pekerja Sosial, Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Serta Fuadi Bachtiar, SH selaku Pengacara Anak.

Dalam musyawarah diversi ini, para Anak mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulanginya, yang kemudian para Anak meminta maaf kepada para Anak korban serta kepada para orang tua Anak korban.

Selanjutnya berdasarkan hasil musyawarah diversi tersebut, terjadi kesepakatan antara para pihak, bahwa pemberian uang kompensasi terhadap para Anak korban untuk biaya pengobatan.

Berhubung keterbatasan ruang mediasi/diversi pada Pengadilan Negeri Lhokseumawe, tidak memungkinkan dilaksanakan di ruang mediasi, maka penyerahan uang kompensasi tersebut dilaksanakan di ruang Sidang Garuda.

Hakim Anak, Mustabsyirah, SH.,MH mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang hadir dan semua yang terkait dan berperan aktif dalam diversi ini sehingga diperoleh kesepakatan perdamaian antara para Anak dengan para Anak korban.

Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia memberikan perlindungan khusus kepada Anak dimana terhadap Anak yang melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara dibawah 7 (tujuh) tahun wajib diupayakan proses diversi. Diversi dimaksudkan untuk menghindari dan menjauhkan Anak dari proses peradilan sehingga dapat menghindari stigmatisasi terhadap Anak yang berhadapan dengan hukum dan diharapkan Anak dapat kembali ke dalam lingkungan sosial secara wajar.

Keberhasilan diversi dalam perkara Anak Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2024/PN Lsm tersebut merupakan wujud nyata bahwa Pengadilan Negeri Lhokseumawe terus berupa untuk mewujudkan keadilan restoratif dan pemenuhan asas kepentingan terbaik bagi Anak.

G A L E R I