img_head
STRUKTUR ORGANISASI

Struktur Organisasi

Telah dibaca : 5.286 Kali


Katua                                                                                  : BAKHTIAR, SH., MH.

Wakil Ketua                                                                          : FAISAL MAHDI, SH.,MH

Hakim : 

  1. BUDI SUNANDA, SH., MH.
  2. KHALID, A.Md, SH.
  3. MUKHTARUDDIN, SH
  4. MUSTABSYIRAH, SH., MH.
  5. FITRIANI, SH., MH.

Panitera                                                                              : M. ILYAS, SH.

Sekretaris                                                                           : DENI MAWARDI, SE., Ak.

Panitera Muda Pidana                                                          : KASIHANI, SH.

Panitera Muda Perdata                                                         : 

Panitera Muda Hukum                                                          : USFADILLAH, SH.

Subbagian Perencanaan, Teknologi Informasi, Dan Pelaporan   : M. FAHMI, S.Kom.

Subbagian Kepegawaian, Tata Laksana, Dan Organisasi           : IDARIYANI, SE.

Subbagian Umum Dan Keuangan                                          : MILZAFAILAH, SE.

Panitera Pengganti :

  1. ISKANDAR, SH.
  2. NURUL HUKMIAH, SH., SP.d.I., MH.

Juru Sita :

  1. NASRUAN

Analisa Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan : AGUSNIAR, SE.

Fungsional Bendahara : Vebra Raqi Andiki ZM, SE,

CPNS : 

 

 

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

1.  Ketua Pengadilan

  1. Tugas Pokok
  • Ketua selaku Hakim Pengadilan adalah pejabat yang melakukan tugas kekuasaan kehakiman, untuk memeriksa,  memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama.
  • Melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas hakim dengan tidak boleh mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.
  • Melakukan Pengawasan perilaku panitera, sekretaris, dan juru sita di daerah hukumnya
  • Melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan di tingkat pengadilan negeri dan menjaga agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya.
  • Ketua Pengadilan mengatur pembagian tugas para hakim.
  1. Fungsi
  • Ketua Pengadilan membagikan semua berkas perkara dan atau surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara yang diajukan ke Pengadilan kepada Majelis Hakim untuk diselesaikan.
  • Ketua Pengadilan Negeri menetapkan perkara yang harus diadili berdasarkan nomor urut, tetapi apabila terdapat perkara tertentu yang karena menyangkut kepentingan umum harus segera diadili, maka perkara itu didahulukan.

 

2.  Wakil Ketua Pengadilan

  1. Tugas Pokok

Wakil Ketua selaku Hakim Pengadilan adalah pejabat yang melakukan tugas kekuasaan kehakiman, untuk memeriksa,  memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama.​

3.  Hakim

  1. Tugas Pokok

Hakim Pengadilan adalah pejabat yang melakukan tugas kekuasaan kehakiman, untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama.

  1. Fungsi

Melakukan tugas-tugas Pengawasan sebagai Pengawas Bidang dengan memberii petunjuk dan bimbingan yang diperlukan bagi para Pejabat struktural maupun Fungsional.

Sumber Hukum : UU No.49 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas UU No.2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum dalam Pasal 55 sampai dengan pasal 67

4. Panitera

  1. Tugas Pokok

Kepaniteraan Pengadilan Negeri Klas IB mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan di bidang teknis dan administrasi perkara serta menyelesaikan surat-surat yang berkaitan dengan perkara.

  1. Fungsi
  • Pelaksanaan koordinasi, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tugas dalam pemberian dukungan di bidang teknis
  • Pelaksanaan pengelolaan administrasi perkara perdata
  • Pelaksanaan pengelolaan administrasi perkara pidana
  • Pelaksanaan pengelolaan administrasi perkara, penyajian data perkara, dan transparansi perkara
  • Pelaksanaan adminstrasi keuangan yang berasal dari APBN dalam program teknis dan keuangan perkara yang ditetapkan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan, minutasi, evaluasi dan administrasi Kepaniteraan
  • Pelaksanaan Mediasi
  • Pembinaan teknis kepaniteraan dan kejurusitaan, dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Ketua Pengadilan Negeri 

5. Panitera Muda Perdata

  1. Tugas Pokok

Panitera Muda Perdata mempunyai tugas melaksanakan administrasi perkara di bidang perdata.

  1. Fungsi
  • Pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara perdata;
  • Pelaksanaan registrasi perkara gugatan dan permohonan;
  • Pelaksanaan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan;
  • Pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi;
  • Pelaksanaan pemberitahuan isi putusan tingkat pertama kepada para pihak yang tidak hadir;
  • Pelaksanaan penyampaian pemberitahuan putusan tingkat banding, kasasi, dan peninjauan kembali kepada para pihak;
  • Pelaksanaan penerimaan dan pengiriman berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi dan peninjauan kembali;
  • Pelaksanaan pengawasan terhadap pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada para pihak dan menyampaikan relas penyerahan isi putusan kepada Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung;
  • Pelaksanaan penerimaan konsinyasi;
  • Pelaksanaan penerimaan permohonan eksekusi;
  • Pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap;
  • Pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap kepada Panitera Muda Hukum;
  • Pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan, dan;
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.

6. Panitera Muda Pidana

  1. Tugas Pokok

Panitera Muda Pidana mempunyai tugas melaksanakan administrasi perkara di bidang pidana.

  1. Fungsi
  • Pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara pidana;
  • Pelaksanaan registrasi perkara pidana;
  • Pelaksanaan penerimaan permohonan praperadilan dan pemberitahuan kepada termohon;
  • Pelaksanaan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan;
  • Pelaksanaan penghitungan, penyiapan dan pengiriman penetapan penahanan, perpanjangan penahanan dan penangguhan penahanan;
  • Pelaksanaan penerimaan permohonan ijin penggeledahan dan ijin penyitaan dari penyidik;
  • Pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi;
  • Pelaksanaan pemberitahuan isi putusan tingkat pertama kepada para pihak yang tidak hadir;
  • Pelaksanaan penyampaian pemberitahuan putusan tingkat banding, kasasi dan peninjauan kembali kepada para pihak;
  • Pelaksanaan penerimaan dan pengiriman berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi dan peninjauan kembali;
  • Pelaksanaan pengawasan terhadap pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada para pihak dan menyampaikan relas penyerahan isi putusan kepada Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung;
  • Pelaksanaan pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa;
  • Pelaksanaan penerimaan permohonan eksekusi;
  • Pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap;
  • Pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap kepada Panitera Muda Hukum;
  • Pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.

7. Panitera Muda Hukum

  1. Tugas Pokok

Panitera Muda Hukum mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data perkara, penataan arsip perkara serta pelaporan.

  1. Fungsi
  • Pelaksanaan pengumpulan, pengelolaan dan penyajian data perkara;
  • Pelaksanaan penyajian statistik perkara;
  • Pelaksanaan penyusunan dan pengiriman pelaporan perkara;
  • Pelaksanaan penataan, penyimpanan dan pemeliharaan arsip perkara;
  • Pelaksanaan kerja sama dengan Arsip Daerah untuk penitipan berkas perkara,
  • Pelaksanaan penyiapan, pengelolaan dan penyajian bahan-bahan yang berkaitan dengan transparansi perkara.
  • Pelaksanaan penghimpunan pengaduan dari masyarakat, hubungan masyarakat; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.

 

8. Sekretaris

  1. Tugas Pokok

Kesekretariatan Pengadilan Negeri Kelas I B mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan di bidang administrasi, organisasi, keuangan, sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana di lingkungan Pengadilan Negeri Kelas I B.

  1. Fungsi
  • Penyiapan bahan pelaksanaan urusan perencanaan program dan anggaran;
  • Pelaksanaan urusan kepegawaian;
  • Pelaksanaan urusan keuangan;
  • Penyiapan bahan pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana;
  • Pelaksanaan pengelolaan teknologi informasi dan statistik;
  • Pelaksanaan urusan surat menyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan, dan perpustakaan; dan
  • Penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan dokumentasi serta pelaporan di lingkungan Kesekretariatan Pengadilan Negeri Kelas I B.

 

9. Subbagian Perencanaan, Teknologi Informasi, Dan Pelaporan

Subbagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan, program, dan anggaran, pengelolaan teknologi informasi dan statistik, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan dokumentasi serta pelaporan.

10. Subbagian Kepeawaian, Organisasi, Dan Tata Laksana

Subbagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan urusan kepegawaian, penataan organisasi dan tata laksana

 

11. Subbagian Umum Dan Keuangan

Subbagian Umum dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan urusan surat menyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan, dan perpustakaan, serta pengelolaan keuangan.

Sumber Hukum : Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kepaniteraan Dan Kesekretariatan Peradilan