img_head
KODE ETIK HAKIM

Kode Etik Hakim

Telah dibaca : 1.049 Kali


Kode Etik Hakim adalah seperangkat norma etik bagi Hakim dalam pelaksanaan tugas dan fungsi menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan perkara. Kode etik juga memuat norma -norma etik bagi Hakim dalam tata pergaulan di dalam dan di luar institusi.

Prinsip-prinsip dasar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim diimplementasikan dalam 10 (sepuluh) aturan perilaku sebagai berikut :

  1. Berperilaku Adil,
  2. Berperilaku Jujur,
  3. Berperilaku Arif dan Bijaksana,
  4. Bersikap Mandiri,
  5. Berintegritas Tinggi,
  6. Bertanggung Jawab,
  7. Menjunjung Tinggi Harga Diri,
  8. Berdisplin Tinggi,
  9. Berperilaku Rendah Hati,
  10. Bersikap Profesional.