img_head
KODE ETIK PNS

Kode Etik PNS

Telah dibaca : 1.179 Kali


Kode Etik Pegawai Mahkamah Agung RI

TUJUAN KODE ETIK PEGAWAI

 

Aturan Perilaku Pegawai Mahkamah Agung RI bertujuan untuk menjaga citra dan kredibilitas Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya melalui penciptaan tata kerja yang jujur dan transparan sehingga dapat mendorong peningkatan kinerja serta keharmonisan hubungan antar pribadi baik di dalam maupun diluar lingkungan Mahkamah Agung RI.

NILAI DASAR ATURAN PERILAKU PEGAWAI MAHKAMAH AGUNG RI, yaitu :

  1. Transparansi, adalah keterbukaan dalam pengambilan keputusan serta pemberian informasi kepada semua stakeholder Mahkamah Agung RI meliputi ketepatan waktu pelayanan, serta kejelasan mengenai standar prosedur operasional yang dapat dipertanggung jawabkan;
  2. Akuntabilitas, adalah bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Mahkamah Agung RI dalam rangka pencapaian Visi dan Misi Mahkamah Agung Rl;
  3. Kemandirian, adalah keadaan dimana tugas pokok dan fungsi Mahkamah Agung RI dilaksanakan secara profesional tanpa pengaruh pihak dari luar Mahkamah Agung Rl;
  4. Integritas, adalah tindakan dan sikap serta perilaku yang jujur baik terhadap diri sendiri maupun lingkungan di sekitarnya sehingga bisa lebih obyektif dalam menghadapi suatu permasalahan serta memiliki disiplin dan tanggung jawab pelaksanaan tugas sehari-hari;
  5. Profesionalisme, adalah suatu bentuk pelaksanaan tugas dan kegiatan yang didasarkan atas pengetahuan yang luas, ketrampilan, kedisiplinan, kemandirian dan ketaatan terhadap peraturan sehingga dapat memenuhi kompetensi yang disyaratkan;
  6. Religiusitas, adalah kesadaran bahwa semua tindakan yang dilakukan selalu memiliki konsekuensi untuk diberikan penghargaan atau hukuman oleh Tuhan sehingga ketekunan dan ketaatan menjalankan ajaran agama dapat menjamin setiap yang dilakukan menjadi lebih baik.

KEWAJIBAN DAN LARANGAN

Pegawai Mahkamah Agung RI wajib mematuhi dan berpedoman pada unsur-unsur Aturan Perilaku yang terdiri dari kewajiban dan larangan sebagaimana ditetapkan dalam surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI ini.

  1. Kewajiban Pegawai Mahkamah Agung RI:
  1. Mentaati segala peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku khususnya yang terkait dengan tugas pokok dan fungsi Mahkamah Agung RI;
  2. Bekerja dengan jujur, tertib, cermat, bersemangat dan bertanggung jawab;
  3. Memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya kepada Stakeholder Mahkamah Agung RI menurut bidang tugas masing-masing;
  4. Wajib melaksanakan perintah kedinasan yang diberikan oleh atasan yang berwenang ;
  5. Mentaati ketentuan jam kerja;
  6. Wajib memelihara barang-barang milik Negara sesuai dengan tanggung jawabnya masing- masing ;
  7. Berpakaian rapi dan sopan dan mengenakan tanda pengenal dalam lingkungan kerja ;
  8. Bersikap dan bertingkah laku sopan santun terhadap sesama pegawai dan atasan;
  9. Menindaklanjuti setiap pengaduan dan/atau dugaan pelanggaran kode etik;
  10. Menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik;
  11. Menjaga nama baik Korps Pegawai dan institusi Mahkamah Agung RI.

 

  1. Larangan Pegawai Mahkamah Agung RI:
    1. Dilarang menyalahgunakan wewenangnya sebagai pegawai negeri dengan tujuan untuk memperkaya/menguntungkan diri sendiri/pihak lain.
    2. Melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme;
    3. Melakukan tindakan yang dapat berakibat merugikan Stakeholder Mahkamah Agung RI;
    4. Dilarang terlibat dalam kegiatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum dan/kesusilaan.
    5. Menjadi simpatisan atau anggota atau pengurus partai politik;
    6. Melakukan kegiatan yang mengakibatkan pertentangan kepentingan (conflict of interes);
    7. Melakukan penyimpangan prosedur dan/atau menerima hadiah atau imbalan dalam bentuk apapun dari pihak manapun yang diketahui atau patut diduga bahwa pemberian itu bersangkutan dengan jabatan atau pekerjaan pegawai/pejabat yang bersangkutan;
    8. Memanfaatkan barang-barang, uang atau surat-surat berharga milik negara tidak sesuai dengan peruntukannya;
    9. Membuat, mengkonsumsi, memperdagangkan dan atau mendistribusikan segala bentuk
  1. narkotika dan atau minuman keras dan atau obat-obatan psikotropika dan atau barang terlarang lainnya secara ilegal;
    1. Memanfaatkan rahasia negara dan/atau rahasia jabatan untuk kepentingan pribadi, golongan
  2. atau pihak lain.
    1. Dilarang membedakan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat ;

S A N K S I

  1. Pegawai yang melanggar Aturan Perilaku ini dikenakan sanksi;
  2. Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
    1. Sanksi moral berupa permohonan maaf secara lisan dan/atau tertulis atau pernyataan penyesalan, dan/atau;
    2. Hukuman disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 dalam hal terjadi pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil;
  3. Pengenaan sanksi moral sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, disampaikan secara tertutup atau terbuka;
  4. Sanksi moral sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf a ditetapkan dengan surat keputusan oleh pejabat yang berwenang yang memuat pelanggaran Aturan Perilaku yang dilakukan;
  5. Penyampaian sanksi moral secara tertutup sebagaimana dimaksud ayat (3), disampaikan oleh Pejabat yang berwenang dalam ruang tertutup yang hanya diketahui oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dan Pejabat lain yang terkait dengan syarat pangkat Pejabat tersebut tidak boleh lebih rendah dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan;
  6. Penyampaian sanksi moral terbuka sebagaimana dimaksud ayat (3), disampaikan oleh pejabat yang berwenang atau Pejabat lain yang ditunjuk melalui :
    1. Forum pertemuan resmi PNS;
    2. Upacara bendera;
    3. Papan pengumuman;
    4. Media massa;
    5. Forum lain yang dipandang perlu untuk itu;
  7. Dalam hal sanksi moral disampaikan secara tertutup, berlaku sejak tanggal disampaikan oleh Pejabat yang berwenang kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan;
  8. Dalam hal sanksi moral disampaikan secara terbuka melalui forum pertemuan resmi Pegawai Negeri Sipil, upacara bendera atau forum lain disampaikan sebanyak 1 (satu) kali dan berlaku sejak tanggal disampaikan oleh pejabat yang berwenang kepada Negeri Sipil yang bersangkutan;
  9. Dalam hal sanksi moral disampaikan secara terbuka melalui papan pengumuman atau media massa paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal ditetapkannya surat keputusan pengenaan sanksi moral;
  10. Dalam hal Pegawai Negeri Sipil yang dikenakan sanksi moral tidak hadir tanpa atasan yang sah pada waktu penyampaian keputusan sanksi moral, maka dianggap telah menerima keputusan sanksi moral tersebut;
  11. Sanksi moral sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf a, dilaksanakan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak keputusan sanksi moral disampaikan;
  12. Dalam hal Pegawai Negeri Sipil yang dikenakan sanksi moral tidak bersedia mengajukan permohonan maaf secara lisan dan/atau tertulis atau membuat pernyataan penyesalan, dapat dijatuhi hukuman disiplin ringan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.