img_head
DELEGASI PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE

DELEGASI PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE

Telah dibaca : 452 Kali

Memenuhi maksud Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 6 Tahun 2014, disampaikan kepada Pengadilan Negeri yang akan meminta bantuan  Delegasi Pemanggilan/Pemberitahuan bahwa untuk mempercepat Proses Penyelesaian Delegasi.

Data Delegasi Keluar dari setiap Satuan Kerja Pengadilan pengaju Delegasi WAJIB diisikan di register. Delegasi Keluar aplikasi SIPP Satker masing-masing, serta Surat Permohonan (asli) TETAP dikirim.
  
DELEGASI MASUK :

  1. Kepaniteraan Perdata menerima Surat Permohonan bantuan delegasi dari Pengadilan Negeri lain.
  2. Panitera mengeluarkan Penetapan Penunjukkan Jurusita/Jurusita Pengganti
  3. Kepaniteraan   Perdata   menyerahkan   Penetapan  dan  Surat  Permohonan  Bantuan Delegasi  tersebut  kepada
  4. Jurusita/Jurusita Pengganti yang ditunjuk.
  5. Jurusita/Jurusita Pengganti melaksanakan panggilan Delegasi/Bantuan tersebut.
  6. Jurusita/Jurusita Pengganti membuat Surat Pernyataan untuk dikirim bersama Relas/Panggilan Bantuan tersebut.
  7. Relas Bantuan tersebut dikirim kembali melalui Pos dan SIPP Delegasi.

       Delegasi Masuk : KLIK DISINI

DELEGASI KELUAR :

  1. Pemberitahuan tanggal sidang oleh Majelis Hakim.
  2. Jurusita/Jurusita Pengganti membuat surat permohonan bantuan delegasi ke Pengadilan Negeri lain melalui :
  • Pos
  • SIPP/Email
  1. Pengadilan Negeri Lhokseumawe menerima kembali relas/panggilan bantuan tersebut melalui SIPP/Email dan Pos.
  2. Kepananiteraan Perdata menyerahkan relas/panggilan bantuan tersebut

           kepada Jurusita/Jurusita Pengganti yang bersangkutan.

Delegasi Keluar : KLIK DISINI

Surat Edaran No. 5 Tahun 2019 Tentang Peningkatan Kepatuhan Penanganan Bantuan Panggilan/Pemberitahuan
SE KEPATUHAN PENANGANAN DELEGASI