img_head
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

Telah dibaca : 534 Kali

Latar Belakang

Informasi selain merupakan kebutuhan pokok setiap orang untuk pengembangan diri dan sosial, juga merupakan bagian penting ketahanan nasional. Hak untuk memperoleh informasi adalah hak asasi manusia. Keterbukaan informasi publik adalah salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulat an rakyat yang pada dasarnya bertujuan untuk mewujudkan good governance. Pengelolaan informasi publik yang baik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi.

Undang-Undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik yang diundangkan pada tanggal 30 April 2008 mengisyaratkan bahwa penyelenggaraan negara harus dilakukan secara terbuka atau transparan. Setiap orang dijamin haknya untuk memperoleh informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ini antara lain bertujuan agar penyelenggaraan negara dapat diawasi oleh publik dan keterlibatan masyarakat dalam proses penentuan kebijakan publik semakin tinggi. Keterlibatan tersebut pada akhirnya akan menghasilkan penyeleggaraan negara yang lebih berkualitas. Partisipasi seperti itu menghendaki adanya jaminan terhadap keterbukaan informasi publik.

Undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi landasan hukum yang mengatur antara lain tentang:

  1. Hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik
  2. Kewajiban setiap badan publik menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan dengan cara sederhana
  3. Informasi dengan pengecualian yang bersifat ketat dan terbatas
  4. Kewajiban badan publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan informasi.

Dasar Hukum

Peraturan-perundangan yang dijadikan sebagai dasar hukum dalam pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Pengadilan Negeri Lhokseumawe Kelas IB adalah antara lain sebagai berikut:

  1. Undang – undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  2. Undang – undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  3. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik;
  4. Surat Keputusan Wakil Ketua Mahkamah Agung Non Yudisial No.01/WKMA-NY/SK/I/2009 tentang Pedoman Pelayanan Informasi pada Mahkamah Agung Republik Indonesia;
  5. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi Di Pengadilan;
  6. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan;

 

Pengertian Informasi Publik

Informasi publik adalah informasi yang dihasilkan,disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau badan publik lainnya.

Pengertian Badan Publik

Badan publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan organisasi non pemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

Informasi yang Dikecualikan

Informasi yang dikecualikan antara lain adalah :

  1. Informasi yang dapat membahayakan negara
  2. Informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat
  3. Informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi
  4. Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan, dan
  5. Informasi publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan.

Kewajiban Badan Publik

Setiap badan publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, kecuali informasi yang termasuk kategori “dikecualikan”. Informasi yang diberikan harus akurat, benar, dan tidak menyesatkan.

Berkaitan dengan itu, setiap badan publik memiliki kewajiban melaksanakan kearsipan dan pendokumentasian berdasarkan peraturan perundang-undangan. Selain itu, setiap badan publik berkewajiban menyediakan dan mengumumkan informasi dalam tiga kategori berikut:

  1. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
  2. Informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta, dan
  3. Informasi yang wajib tersedia setiap saat.

Informasi kategori pertama dan kedua harus disebarluaskan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.

Informasi yang termasuk kategori “wajib disediakan dan diumumkan secara berkala” antara lain adalah informasi yang berkaitan dengan badan publik, informasi mengenai kegiatan dan kinerja badan publik, dan informasi mengenai laporan keuangan.

Informasi yang termasuk kategori “wajib diumumkan secara serta merta” yaitu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.

Informasi yang termasuk kategori “wajib tersedia setiap saat” antara lain adalah daftar seluruh informasi publik yang berada di bawah penguasaan badan publik tertentu tidak termasuk informasi yang dikecualikan, hasil keputusan badan publik dan pertimbangannya, seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya, rencana kerja proyek termasuk di dalamnya perkiraan pengeluaran tahunan badan publik, perjanjian badan publik dengan pihak ketiga, informasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum, prosedur kerja pegawai badan publik yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat, dan laporan mengenai pelayanan akses informasi.

Prinsip Pengaturan

Prinsip pengaturan informasi publik adalah sebagai berikut:

Setiap informasi publik pada dasarnya bersifat terbuka dan dapat diakses
Informasi yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas
Setiap informasi harus dapat diperoleh secara cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara yang mudah, dan
Informasi yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan undang-undang, kepatutan, dan kepentingan umum yang didasarkan pada pengujian menyangkut konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi dibuka, dan setelah mempertimbangkan dengan seksama bahwa dengan menutup informasi tersebut dapat melindungi kepentingan publik yang lebih besar dari pada membukanya.

Manfaat

Keterbukaan informasi publik memberikan keuntungan baik bagi masyarakat maupun badan publik. Keterbukaan atau transparansi memberikan peluang bagi masyarakat untuk meningkatkan peran serta mereka dalam penyelenggaraan negara, sedangkan bagi badan publik memberikan peluang untuk meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi sebagai good governance.

Keterbukaan Informasi Publik memberikan manfaat antara lain:

Adanya jaminan hak bagi setiap orang untuk mengetahui rencana, program, proses, alasan pengambilan suatu kebijakan publik termasuk yang terkait dengan hajat hidup orang banyak
Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik
Mendorong penyelenggaraan negara yang baik, yaitu transparansi, efektifitas, efisiensi, dan akuntabel
Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
Meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan badan publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas. 

Beberapa Informasi Publik yang dapat diakses di website Pengadilan Negeri Lhokseumawe yaitu :