img_head
BERITA

Pengadilan Negeri Lhokseumawe Gelar Sosialisasi Eksternal Perma No. 8 Tahun 2022, Perma No. 6 Tahun 2022, dan SK KMA No. 365/KMA/SK/XII/2022

Peb28

Konten : berita humas
Telah dibaca : 120 Kali

Pada Hari Rabu, 28 Februari 2024, Pengadilan Negeri Lhokseumawe menggelar sosialisasi eksternal tentang tata kelola perkara pidana. Acara yang dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Polres Lhokseumawe, para advokat, Bapas Lhokseumawe, dan Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, menjadi momentum penting dalam memahami dan menyesuaikan diri dengan ketentuan baru yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI).

Dalam suasana yang penuh antusiasme, Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Bapak Faisal Mahdi, SH., MH, memberikan kata sambutan pembuka sebelum pemaparan materi dimulai. Pemaparan materi utama disampaikan oleh Bapak Ery Sugiarto, SH, selaku Panitera Pengadilan Negeri Lhokseumawe, yang membahas tiga topik utama yang menjadi fokus sosialisasi.

Perubahan signifikan dalam tata kelola perkara pidana, khususnya terkait administrasi dan persidangan secara elektronik, menjadi pokok bahasan yang diperkenalkan pada acara ini.

Bapak Ery Sugiarto, SH, menjelaskan secara rinci ketiga topik yang menjadi fokus sosialisasi, yaitu Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara elektronik, SK Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 365/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik, serta Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung secara Elektronik.

Pihak-pihak yang hadir dalam acara ini mengapresiasi langkah-langkah inovatif yang diambil oleh Mahkamah Agung RI dalam meningkatkan efisiensi dan transparansi proses hukum di Indonesia. Keterlibatan berbagai instansi terkait, termasuk kepolisian, advokat, lembaga pemasyarakatan, dan kejaksaan, diharapkan dapat memperlancar implementasi dari perubahan-perubahan tersebut di lapangan.

Acara ini tidak hanya menjadi forum untuk menyampaikan informasi, tetapi juga menjadi wadah untuk mendiskusikan tentang apa yang menjadi kendala terhadap implementasi PERMA dan SK KMA tersebut. Semangat kolaborasi dan keselarasan antarpihak diharapkan akan menjadi kunci kesuksesan dalam mengimplementasikannya secara efektif dan berkelanjutan.

G A L E R I