PN-Lhokseumawe yang merupakan satuan kerja di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia, senantiasa mendukung progan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Demikian pula dengan penerapan peraturan baru yang lebih progresif untuk mendorong para pihak menempuh mediasi secara bersungguh-sungguh dengan merivisi Perma No.1 tahun 2008 kedalam Perma N0.1 tahun 2016 tentang prosedur mediasi di PN-Lhokseumawe.
Untuk itu pada hari senin tanggal 7 Maret 2016 bertempat diruang serbaguna PN-Lhokseumawe dilakukan Sosialisasi dan diskusi yang dihadiri oleh Ketua Hakim PN-Lhokseumaewe, Seluruh Hakim PN-Lhokseumawe dan jajaran kePaniteraan PN-lhokseumawe