Pada hari selasa tanggal 15 Maret 2016 ketua PN-Lhokseumawe Ainal Mardhiah SH.MH bersama salah seorang Hakim PN-Lhokseumawe Muktari SH.MH telah memberi materi hukum dalam acara Pembekelan dan Diklat Khusus Profesi Advokat di kampus Pasca Sarjana STAIN Malikulsalleh Lhokseumawe. Adapun materi hukum yang disampaikan adalah tentang pembaharuan yang dilakukan oleh Mahkamah Agung RI dengan PERMA No.2 Tahun 2015 tentang tata cara penyelesaiaan Gugatan Sederhana dan PERMA No.1 Tahun 2016 tentang prosedur mediasi di Pengadilan.
BERITA