img_head
BERITA

Pengawasan dan Surveillance Akreditasi Penjaminan Mutu oleh Pengadilan Tinggi Banda Aceh

Peb28

Konten : berita humas
Telah dibaca : 455 Kali

Lhokseumawe, 27 Februari 2023

Pengadilan Negeri Lhokseumawe kedatangan Tim Pengawasan dan Survailance Akreditasi Penjaminan Mutu dari Pengadilan Tinggi Banda Aceh, pada hari Senin Tanggal 27 Februari 2023. Tim Assesment akan melakukan kegiatan Pengawasan Rutin dan Penilaian Akreditasi Penjaminan Mutu (APM) untuk periode semester I Tahun 2023 ini.

Awal kegiatan ini ditandai dengan Opening Meeting Kegiatan Pengawasan dan Survailance Akreditasi Penjaminan Mutu yang dibuka langsung oleh Bapak ZULKIFLI, S.H., M.H., Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banda Aceh selaku Hakim Tinggi Pengawas Daerah, dan Bapak H. MAKARODA HAFAT, SH, M.Hum sebagai Lead Asessor yang bertempat di ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Lhokseumawe. Opening Meeting tersebut dihadiri oleh Ketua PN Lhokseumawe Bapak BAKHTIAR, SH.MH, Wakil Ketua PN Lhokseumawe Bapak FAISAL MAHDI, SH, MH, Tim Assesment Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Seluruh Hakim, Pegawai, dan Tenaga Honorer Pengadilan Negeri Lhokseumawe. Setelah Opening Meeting selesai, Tim Assesment melanjutkan kegiatan pengawasan sekaligus surveilance  Akreditasi Penjaminan Mutu (APM) pada masing masing bidang.

Kegiatan ini berlangsung hingga sore hari, dan berikutnya dilanjutkan dengan Closing Meeting oleh Ketua Tim Asessment sekaligus penyerahan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) oleh Ketua Tim Pengawasan dan Laporan Hasil Asessment (LHA) oleh Lead Asessor kepada Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe. 

Disela sela Closing Meeting Pengawasan dan Survailance Akreditasi Penjaminan Mutu disampaikan pula bahan - bahan pembinaan serta isu isu krusial selama periode pengawasan sehingga jika terdapat kekurangan maupun kesalahan baik di bidang teknis penyelesaian perkara maupun administrasi umum dapat dihindari berdasarkan pengalaman para Hakim Tinggi Pengawas. Kegiatan ini juga masih dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Wakil Ketua, Seluruh Hakim, Pegawai, dan Tenaga Honorer Pengadilan Negeri Lhokseumawe. Setelah semua tata tertib acara selesai maka disepakati penyelesaian temuan yang tertuang dalam LHP dan LHA maksimal selama 7 hari kerja agar sudah dapat diterima oleh Tim Asessment Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Tim menyampaikan dengan kerjasama dan SDM yang baik dan mumpuni mereka percaya bahwa seluruh temuan yang notabene bersifat minor ini dapat terselesaikan lebih cepat dari waktu yang telah ditentukan.