img_head
BERITA

Pengadilan Negeri Lhokseumawe Menjadi Narasumber di Acara Fasilitasi Sentra GAKKUMDU Bawaslu Kota Lhokseumawe

Des06

Konten : berita humas
Telah dibaca : 497 Kali

Lhokseumawe, 05 Desember 2022

Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang diwakili oleh Hakim PN Lhokseumawe, Mustabsyirah, SH.,MH menjadi narasumber di acara Fasilitasi Sentra GAKKUMDU Bawaslu Kota Lhokseumawe, yang diselenggarakan di Hotel Diana Senin (05-12-2022).

 

Fasilitasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) tersebeut yang dihadiri oleh Kapolres Lhokseumawe, Kajari Lhokseumawe, dan Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe Yang diawakili oleh Ibu Mustabsyirah, SH.,MH.

 

Mustabsyirah, SH.,MH yang menjadi narasumber acara tersebut, memaparkan paparannya di depan peserta dengan tema “Kesiapan Pengadilan Negeri Lhokseumawe Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Pemilu”. 

 

Dalam paparannya, Mustabsyirah, SH.,MH menyampaikan beberapa hal yang berkaitan dengan tindak pidana pemilu, diantaranya yaitu Dasar-dasar penyelesaian tindak pidana pemilu, Area/Ruang lingkup penyelesaian hukum pelihan umum, Pengertian tindak pemilu, dan juga Jenis-jenis tindak pidana pemilu

 

Beliau menjelaskan ada12 jenis Tindak Pidana yang termasuk dalam Tindak Pidana Pemilihan Umum menurut Pasal 488 s/d  554 UU No. 7 Tahun 2017 yaitu:

Aaaa 

  1. Memberikan keterangan tidak benar dalam pengisian data diri daftar pemilih;
  2. Melakukan tindakan menguntungkan atau merugikan perserta pemilu yang dilakukan oleh Kepala Desa atau sebutan lain;
  3. Mengacaukan, menghalangi atau mengganggu jalannya kampanye pemilu;
  4. Melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU;
  5. Pelanggaran larangan kampanye oleh pelaksana dan/atau tim Kampanye Pemilu;
  6. Memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana kampanye pemilu;
  7. Majikan/atasan yang tidak membolehkan pekerjanya untuk memilih;
  8. Menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya;
  9. Orang yang baik ancaman, baik kekerasan atau kekuasaan yang ada padanya menghalangi seseorang untuk terdaftar sebagai Pemilih dalam Pemilu;
  10. Menetapkan jumlah surat suara yang dicetak melebihi jumlah yang ditentukan;
  11. Menjanjikan atau memberikan uang kepada Pemilih;
  12. Memberikan suaranya lebih dari satu kali.

Selain itu, Beliau juga memaparkan mengenai tentang Karakteristik Penyelesaian Tindak  Pidana  Pemilihan Umum, Tahapan Persidangan, dan tidak kalah penting, beliau juga menegaskan tentang Komitmen Pengadilan Negeri Lhokseumawe dalam Penyelesaian Tindak Pidana Pemilu.