Lhokseumawe, 07 Desember 2022
Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe Kelas IB yang diwakili oleh Bapak Khalid, Amd.SH.,MH menghadiri pemusnahan Barang Bukti (BB) yang diselenggarakan di Kantor Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Rabu (07-12-2022).
Acara pemusnahan tersebut dihadiri oleh PLH Kajari, Ketua Pengadilan (yang mewakili), Perwakilan Polres Lhokseumawe (diwakili oleh Kanit), dan juga Pihak BNN Kota Lhokseumawe.
Barang Bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan Barang Bukti dari beberapa perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sesuai putusan Pengadilan Negeri Lhokseumawe Kelas IB.
Plh Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Muhammad Azril mengatakan, pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu itu dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Barang Bukti tersebut merupakan Barang Bukti dari beberpa perkara yang sudah putus, yaitu Barang Bukti berupa Ganja dan Sabu-sabu. ,” tutur PLH Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.
Adapun jumlah Narkotika yang dimusnahkan yaitu sebanyak Sabu sebanyak 151,59 Gram dan Ganja Sebanyak 11,9 Kg . Untuk BB Sabu dimusnahkan dengan cara diblender kemudian dimasukkan kedalam bahan bakar minyak jenis dan kemudian dibuang ke saluran pembuangan, sedangkan Barang Bukti jenis Ganja dimusnahkan dengan cara di bakar.
Setelah pemusnahan dilaksanakan, kemudian dilanjutkan dengan pendatanganan Berita Acara pemusnahan Barang Bukti.