img_head
BERITA

Pengadilan Negeri Lhokseumawe Kelas IB, Mengikuti Sosialisasi E-Berpadu Secara Daring

Sep15

Konten : berita humas
Telah dibaca : 566 Kali

Lhokseumawe, 14 September  2022

Pengadilan Negeri Lhokseumawe Kelas IB mengikuti Sosialisasi  Aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-BERPADU), Rabu (14/09/2022) yang diikuti oleh Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Bpk. Bakhtiar, SH.,MH, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe Bpk. Faisal, SH.,MH, Panitera, Panmud Pidana serta Staf/Operator IT pada Pengadilan Negeri Lhokseumawe. Sosialisasi ini juga diikuti Oleh seluruh Pengadilan Tingkat Banding, dan Tingkat Pertama pada 4 (empat) lingkungan peradilan Indonesia secara Daring (dalam jaringan).

Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) adalah Integrasi Berkas Pidana antar Penegak Hukum untuk Layanan Permohonan Izin Penggeledahan, Izin Penyitaan, Perpanjangan Penahanan, Penangguhan Penahanan, Pelimpahan Berkas Pidana Elektronik, Permohonan Penetapan Diversi, Izin Besuk Tahanan Online oleh Masyarakat tanpa harus datang ke Pengadilan.

Aplikasi e_BERPADU telah dirancang sedemikian rupa sehingga mampu memfasilitasi kebutuhan dalam proses penanganan perkara pidana pada tahap pra persidangan, yaitu:

  1. Pelimpahan berkas perkara secara elektronik,
  2. Izin/persetujuan penggeledahan secara elektronik,
  3. Izin/persetujuan penyitaan secara elektronik,
  4. Perpanjangan penahanan ke pengadilan secara elektronik,
  5. Izin besuk tahanan secara elektronik,
  6. Permohonan pinjam pakai barang bukti secara elektronik, dan
  7. Penetapan diversi dan pembantaran

Berdasarkan SK Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 238/KMA/SK/VIII/2022 tanggal 19 Agustus 2022, saat ini Aplikasi e-Berpadu diimplementasikan pada 7 (tujuh) Wilayah Hukum Satuan Kerja Percontohan sebagai berikut :

  1. Pengadilan Tinggi Makassar dan Seluruh Pengadilan Tingkat Pertama di Wilayah Hukumnya.
  2. Pengadilan Tinggi Palembang dan Seluruh Pengadilan Tingkat Pertama di Wilayah Hukumnya.
  3. Pengadilan Tinggi Banjarmasin dan Seluruh Pengadilan Tingkat Pertama di Wilayah Hukumnya.
  4. Pengadilan Tinggi Ambon dan Seluruh Pengadilan Tingkat Pertama di Wilayah Hukumnya.
  5. Pengadilan Tinggi Kupang dan Seluruh Pengadilan Tingkat Pertama di Wilayah Hukumnya.
  6. Pengadilan Tinggi Yogyakarta dan Seluruh Pengadilan Tingkat Pertama di Wilayah Hukumnya.
  7. Mahkamah Syar'iyah Aceh dan Seluruh Pengadilan Tingkat Pertama di Wilayah Hukumnya.