img_head
BERITA

Penandatanganan Nota Kesepahaman (Mou) Dengan Dinas Sosial dan Dinas Pendidikan Kota Lhokseumawe

Okt03

Konten : berita humas
Telah dibaca : 199 Kali

Lhokseumawe - Peningkatan Pelayanan yang prima terus dilakukan oleh satuan kerja Pengadilan Negeri Lhokseumawe Kelas IB, kali ini dengan melakukan kerja sama antara Dinas Sosial Kota Lhokseumawe melalui nota kesepahaman/Memorandum of Understanding (MoU) (03/10/2023).

Penandatangan MoU yang dilaksanakan di ruang kerja Ketua tersebut, ditanda tangani Oleh Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe Bapak Bakhtiar, SH.,MH sebagai yang mewakili dari Pengadilan Negeri Lhokseumawe dan Kepala Dinas Sosial Kota Lhokseumawe Bapak Muslim, S.Sos untuk mewakili Dinas Sosial Kota Lhokseumawe.

Penandatangan MoU tersebut juga dihadiri dan disaksikan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe Bapak Faisal Mahdi, SH.,MH dan juga Sekretaris Pengadilan Negeri Lhokseumawe Bapak Deni Mawardi, SE.Ak.

Adapun yang menjadi inti dari Nota Kesepahaman (Mou) antara Pengadilan Negeri Lhokseumawe dengan Dinas Sosial Kota Lhokseumawe tersebut yaitu diantaranya:

  1. Pengadilan Negeri Lhokseumawe dan Dinas Sosial Kota Lhokseumawe sepakat untuk kerja sama penyediaan layanan bagi penyandang disabilitas, berupa:
  • Pendampingan
  • Pelatihan, dan
  • Juru bahasa isyarat
  1. Pengadilan Negeri Lhokseumawe akan menghubungi Dinas Sosial Kota Lhokseumawe apabila ada Masyarakat pencari keadilan yang memerlukan pendampingan atau juru bahasa isyarat, dan Dinas Sosial Kota Lhokseumawe akan memberikan pelayanan pendampingan atau juru bahasa isyarat.
  2. Dinas Sosial Kota Lhokseumawe akan memberikan pelatihan peningkatan Sumber Daya Manusia kepada Pengadilan Negeri Lhokseumawe tentang bahasa isyarat, tata cara berkomunikasi dan layanan kepada penyandang disabilitas.

Selain Kerjasama dengan Dinas Sosial Kota Lhokseumawe, pada hari yang sama Pengadilan Negeri Lhokseumawe juga menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Lhokseumawe dibidang Penelitian, Data, dan Informasi mengenai hukum dan Peradilan.

Perjanjian Kerjasama ini ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe dan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Lhokseumawe Ramli, S.Ag., M.Kom. yang mewakili dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Lhokseumawe.

Adapun yang menjadi inti dari Kerjasama antara Pengadilan Negeri Lhokseumawe dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Lhokseumawe diantaranya sebagai berikut:

  1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Lhokseumawe akan menghubungi Pengadilan Negeri Lhokseumawe apabila ada mahasiswa yang ingin magang, melakukan penelitian, pengambilan data, dan informasi mengenai hukum dan peradilan.
  2. Pengadilan Negeri Lhokseumawe akan memberikan pelayanan pendampingan atau pengambilan data dan informasi berdasarkan ketentuan yang telah disepakati
  3. Pengadilan Negeri Lhokseumawe akan memberikan fasilitas kepada Dinas Sosial dan Kebudayaan Kota Lhokseumawe berupa penyediaan data dan informasi mengenai hukum dan peradilan.

G A L E R I